Tiket merupakan dokumen perjalanan yang harus didapat penumpang saat menggunakan jasa angkutan umum bertrayek tetap, baik yang antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun yang antarkota dalam provinsi (AKDP). Sejumlah informasi terkait keberadaan penumpang dan identitas angkutan musti tercantum pada tiket.
Yaa minimal di tiket tersebut ada informasi yang isinya; nama penumpang, nomor kursi yang akan diduduki serta nama pengangkut. Kemudian, tempat, tanggal dan waktu keberangkatan, tujuan perjalanan serta nomor keberangkatan. Pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan perundang-undangan, juga harus tertulis pada tiket tersebut.
Ketentuan ini bersifat wajib dan telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014, pasal 55.
Yaa minimal di tiket tersebut ada informasi yang isinya; nama penumpang, nomor kursi yang akan diduduki serta nama pengangkut. Kemudian, tempat, tanggal dan waktu keberangkatan, tujuan perjalanan serta nomor keberangkatan. Pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan perundang-undangan, juga harus tertulis pada tiket tersebut.
Ketentuan ini bersifat wajib dan telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014, pasal 55.
Dokumentasi pribadi |